
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah bersikap tegas dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Anggota KPAI Kawiyan menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengawal kepatuhan penyelenggara platform digital serta memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Kepatuhan platform digital harus dikawal secara serius dan pelanggaran harus ditindak tegas," ungkap Kawiyan.
Pemblokiran Delapan Platform Digital
Penerapan awal PP Tunas ditandai dengan pemutusan dan pemblokiran akses terhadap delapan platform media sosial sebagai langkah konkret perlindungan anak.
Delapan platform yang masuk tahap pertama kebijakan ini adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox yang wajib memblokir akun milik anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah tersebut dinilai sebagai komitmen besar negara dalam menjaga keamanan anak di ranah digital dari berbagai risiko.
Aturan Teknis dan Kewajiban Platform
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Dalam aturan tersebut, platform digital dilarang memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak di bawah usia 16 tahun.
Selain itu, platform juga diwajibkan memblokir atau menonaktifkan akun berisiko tinggi milik anak di bawah usia tersebut sebagai bagian dari mekanisme perlindungan.
Kebijakan PP Tunas akan diterapkan secara bertahap dengan pengawasan ketat dari pemerintah terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik.
- Penulis :
- Leon Weldrick







