
Pantau - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mendalami kasus dugaan pelecehan seksual oleh juri tahfiz Al-Qur’an berinisial Syekh AM yang terjadi dalam rentang 2017 hingga 2025, Kamis (26/03).
RDPU Libatkan Korban dan Aparat Penegak Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa RDPU dijadwalkan berlangsung pada Kamis (02/04/2026) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Ia mengungkapkan, "Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri."
Langkah ini dilakukan untuk menggali informasi secara komprehensif sekaligus mendorong percepatan penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Klarifikasi Identitas Terduga Pelaku
Habiburokhman menegaskan bahwa terduga pelaku bukanlah dua tokoh yang sempat dikaitkan dalam isu tersebut.
Ia menyatakan, "Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh."
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait identitas pelaku.
Komisi III berharap melalui RDPU ini proses hukum dapat berjalan lebih cepat serta memberikan keadilan bagi para korban.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








