
Pantau - Kepolisian Daerah Bali mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang warga negara Australia berinisial KNB (22) yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di kamar mandi perempuan di lokasi hiburan malam tersebut.
Terduga pelaku diketahui merupakan petugas keamanan berinisial ABM (29) yang bekerja di tempat tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/225/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026.
Kronologi Kejadian
Korban awalnya datang ke tempat hiburan malam sebagai pengunjung sebelum menyadari barang miliknya tertinggal setelah keluar dari lokasi.
Korban kemudian kembali masuk ke lokasi dan didampingi oleh terlapor yang merupakan petugas keamanan setempat.
Saat berada di dalam kamar mandi perempuan, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Tindakan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi hubungan badan sebelum korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.
Penanganan dan Proses Hukum
Satuan Reskrim Polresta Denpasar segera menindaklanjuti laporan dengan mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 26 Maret 2026 di wilayah Denpasar Barat.
Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor, korban, dan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan perbuatan kekerasan seksual yang terjadi di tempat tersebut.
Penyidik menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang lebih berat termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan jika unsur terpenuhi.
Proses penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi serta pemeriksaan korban secara komprehensif.
Penyidik turut memperkuat alat bukti termasuk visum et repertum serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dokter forensik.
"Kami di Kepolisian tentunya terus melakukan patroli, imbauan, penegakan hukum agar Bali ini aman untuk dikunjungi. Namun demikian, kami meminta agar menjaga diri, meminimalkan potensi atau kesempatan untuk terjadinya peristiwa kriminal," ujar Kombes Adhi Muliawarman.
Pihak kepolisian juga mengimbau wisatawan agar tetap berhati-hati terhadap potensi kejahatan selama berada di Bali.
- Penulis :
- Shila Glorya








