
Pantau - Bentrokan antar pelajar di Kota Bandung, Jawa Barat, menewaskan seorang siswa berinisial FA (17) dari SMAN 5 Bandung setelah insiden yang terjadi pada Jumat malam, 13 Maret, di Jalan Cihampelas.
Peristiwa terjadi usai korban menghadiri kegiatan buka puasa bersama sebelum terlibat bentrokan yang berujung fatal.
Pihak Polrestabes Bandung masih melakukan penyelidikan dengan mendalami dugaan adanya penganiayaan sebagai penyebab kematian korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung.
Upaya Pembinaan dan Pencegahan
Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, menyatakan bahwa "Untuk pembinaan ke sekolah diagendakan setelah liburan" dalam upaya pemulihan kondisi pascakejadian.
Pembinaan tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sekaligus memperkuat lingkungan sekolah yang aman bagi pelajar.
KemenPPPA berharap langkah koordinasi lintas instansi dapat mempercepat penanganan serta memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak.
Potensi Jerat Hukum Pelaku
Indra Gunawan mengungkapkan, "Karena diduga penyebab kematian korban akibat penganiayaan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."
Ia menambahkan bahwa jika kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Apabila pelaku masih berstatus anak, proses hukum wajib mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendekatan keadilan restoratif dan prinsip perlindungan anak.
KemenPPPA berharap aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
- Penulis :
- Shila Glorya








