Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Lembaga Penyiaran Diminta Aktif Kawal Implementasi PP Tunas untuk Perlindungan Anak di Ranah Digital

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Lembaga Penyiaran Diminta Aktif Kawal Implementasi PP Tunas untuk Perlindungan Anak di Ranah Digital
Foto: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Nurul Arifin bersama Komisioner KPAI Kawiyan dan Praktisi Media Saktia Andri Susilo memberikan paparan pada diskusi forum legislasi di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18/2/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai media massa dan lembaga penyiaran harus berperan aktif dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Peran Strategis Lembaga Penyiaran

Anggota KPAI Kawiyan menyampaikan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab penting dalam perlindungan anak baik secara umum maupun di ranah digital.

Ia menegaskan bahwa "Lembaga penyiaran perlu mengambil peran dalam konteks perlindungan anak secara umum maupun perlindungan anak di ranah digital", ungkapnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa media massa dan lembaga penyiaran berperan dalam perlindungan anak melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi.

Informasi yang disampaikan mencakup aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Implementasi PP Tunas dan Pengawasan Platform Digital

Terkait implementasi PP Tunas, Kawiyan menjelaskan bahwa lembaga penyiaran dapat berkontribusi melalui berbagai langkah strategis.

Ia menyatakan bahwa "Terkait dengan regulasi PP Tunas, lembaga penyiaran antara lain dapat melakukan edukasi publik, kontrol terhadap platform digital, mendorong akuntabilitas pemerintah, dan kampanye perlindungan anak di ranah digital", jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.

Dalam regulasi tersebut, platform digital dilarang memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak berusia di bawah 16 tahun serta diwajibkan memblokir atau menonaktifkan akun berisiko tinggi milik anak.

Implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dengan delapan platform digital pada tahap awal yang wajib mematuhi aturan tersebut yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox.

Penulis :
Leon Weldrick