
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas terhadap kesehatan mental anak-anak.
Studi Evaluasi Libatkan Berbagai Indikator
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi menyatakan evaluasi dilakukan melalui studi sebelum dan sesudah implementasi kebijakan.
"Indikator yang diamati meliputi prevalensi gejala depresi/ansietas, kualitas tidur, waktu layar harian, insiden cyberbullying, akses layanan kesehatan mental, dan indikator kesejahteraan keluarga," ujarnya.
Ia menjelaskan studi tersebut dilakukan dengan metode mixed-methods yang mencakup tahap awal, tindak lanjut 6 hingga 12 bulan, serta evaluasi jangka menengah selama dua tahun.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak di ruang digital sekaligus menjaga kesehatan mental mereka di tengah tingginya paparan media sosial.
Paparan Digital Picu Risiko Kesehatan Mental
Imran mengungkapkan data menunjukkan peningkatan kasus terkait paparan negatif digital pada anak, termasuk pornografi dan kecanduan gim.
Ia mencontohkan data RS Jiwa Menur Surabaya yang mencatat kasus pornografi meningkat dari 27 kasus pada 2022 menjadi 133 kasus pada 2025, serta kasus terkait gim daring dari 74 menjadi 360 kasus.
"Menariknya, otak manusia merespons lebih kuat pada saat menantikan imbalan yang tidak pasti daripada saat imbalan itu benar-benar datang; itulah alasan mengapa fitur seperti infinite scroll dan notifikasi yang datang tak terduga membuat kita terus menggulir dan mengecek ponsel," katanya.
Ia menambahkan penggunaan media sosial berlebihan dapat berdampak pada gangguan tidur, kecemasan, hingga depresi, terutama pada kelompok rentan.
Penerapan PP Tunas yang mulai berlaku 28 Maret 2026 juga mengatur pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan lainnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








