Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Dukung PP Tunas, Terapkan Program Literasi Digital dan 7 Kebiasaan Anak

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemendikdasmen Dukung PP Tunas, Terapkan Program Literasi Digital dan 7 Kebiasaan Anak
Foto: (Sumber: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Jakarta Pusat pada Kamis (19/3/2026) memperkuat karakter dan literasi digital para pelajar melalui forum digital bertajuk Pak Menteri Menyapa. ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen.)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital melalui berbagai program literasi dan penguatan karakter.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan kementeriannya terlibat sejak proses penyusunan hingga sosialisasi PP Tunas.

"Kemendikdasmen mendukung sepenuhnya pelaksanaan PP Tunas. Kami sudah terlibat sejak proses penyusunan sampai penerbitan dan sosialisasi. Penerbitan PP Tunas diharapkan dapat menjadi solusi berbagai masalah yang diakibatkan oleh penggunaan gawai, gim, dan internet yang tidak edukatif. Dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan dengan optimal," ujarnya.

Kemendikdasmen mengimplementasikan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta konsep Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break dalam mendukung regulasi tersebut.

Program literasi digital akan dijalankan secara paralel di seluruh institusi pendidikan.

Proses pembelajaran berbasis digital juga dilakukan dengan pendampingan guru.

Pendampingan tersebut bertujuan agar peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara optimal dan bijak.

Kemendikdasmen menilai lingkungan pembelajaran yang sehat menjadi fondasi penting dalam pendidikan.

Lingkungan tersebut mendukung siswa untuk belajar, berinteraksi dengan teman dan guru, serta membangun karakter sesuai tahap perkembangan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Penulis :
Gerry Eka