
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah meningkatkan edukasi digital bagi orang tua guna mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah Indrawadi menyampaikan tenaga pendidik diminta memberikan edukasi digital tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada orang tua.
"Orang tua merupakan garda terdepan dalam mengontrol, mengawasi dan memproteksi penggunaan teknologi bagi kalangan anak pada usia tertentu," ujarnya.
Pemerintah daerah mendukung implementasi PP Tunas, terutama dalam pembatasan ruang digital bagi anak.
Pembatasan tersebut dinilai penting karena terdapat platform yang berpotensi memengaruhi pola pikir dan tumbuh kembang anak.
Pengawasan penggunaan gawai oleh anak di rumah sangat bergantung pada peran orang tua.
Indrawadi menyoroti adanya kesenjangan literasi digital antara orang tua dan anak.
"Masih ada orang tua yang belum memahami platform yang digunakan anak, sehingga pengawasan yang dilakukan belum optimal," katanya.
Pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan literasi digital melalui program sosialisasi dan pendampingan.
Program tersebut melibatkan sekolah dan komunitas pendidikan.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat peran keluarga dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak.
Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam perlindungan anak di ruang siber.
- Penulis :
- Gerry Eka








