
Pantau - Pemerhati sosial Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai keberhasilan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas bergantung pada sinergi antara negara dan keluarga.
Dewi menyatakan regulasi tidak cukup untuk membentuk perlindungan anak secara efektif tanpa dukungan lingkungan keluarga.
"Secara sosiologis, berbagai regulasi yang dibangun salah satunya seperti PP Tunas itu hanya kerangka penyangga. Moral tidak tumbuh dari kertas kebijakan, melainkan dari pembentukan ekosistem dasar yang menyeluruh mulai dari keluarga hingga negara," ujarnya.
Menurutnya, keluarga menjadi fondasi utama dalam pembentukan moral anak.
"Implementasinya akan berhasil jika ada sinergi antara regulasi negara dan ketahanan keluarga," katanya.
Ia menegaskan tanpa dukungan keluarga yang sehat dan adaptif, kebijakan perlindungan anak berpotensi tidak berjalan optimal.
Dewi mendorong pendekatan komprehensif dalam pelaksanaan PP Tunas yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara.
Tujuannya untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.
PP Tunas mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Seluruh entitas bisnis digital wajib mematuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang tidak patuh.
Dalam aturan turunan, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
- Penulis :
- Gerry Eka








