Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Psikolog UI Sebut PP Tunas Penting Lindungi Tumbuh Kembang Anak di Era Digital

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Psikolog UI Sebut PP Tunas Penting Lindungi Tumbuh Kembang Anak di Era Digital
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Anak bermain gawai. ANTARA/Adimas Raditya/am.)

Pantau - Psikolog klinis anak dan remaja dari Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas penting untuk melindungi anak di era digital.

"Aturan ini penting dan relevan dengan kondisi saat ini. Anak-anak yang sedang berada dalam fase perkembangan otak, emosi, dan kontrol diri perlu dibatasi agar tumbuh kembangnya optimal," ujarnya.

Ia menjelaskan pembatasan akses media sosial bertujuan memberi ruang perkembangan sesuai usia anak.

Paparan media sosial terlalu dini dinilai dapat mengganggu regulasi emosi dan pembentukan identitas diri.

Interaksi langsung dengan keluarga dan teman juga dapat berkurang akibat penggunaan media digital berlebihan.

Dari sisi fisik, penggunaan gawai berlebih berisiko menyebabkan kurang tidur, minim aktivitas fisik, serta gangguan kesehatan seperti kelelahan mata.

Dampak lain mencakup kecemasan, overthinking, rendah diri, hingga ketergantungan digital.

"Berkurangnya kemampuan komunikasi langsung juga sering terjadi karena anak tidak terbiasa membaca isyarat nonverbal dalam interaksi tatap muka," katanya.

Vera menyampaikan durasi penggunaan layar perlu disesuaikan dengan usia anak.

Anak usia 0 hingga 2 tahun disarankan tidak terpapar layar kecuali untuk video call.

Usia 2 hingga 5 tahun maksimal 30 menit hingga 1 jam per hari dengan pendampingan.

Usia 6 hingga 12 tahun sekitar 1 hingga 2 jam per hari di luar kebutuhan sekolah.

Sementara usia 13 hingga 16 tahun lebih fleksibel namun tetap harus dibatasi agar tidak mengganggu aktivitas utama dan waktu tidur.

Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai.

"Pembatasan akses media sosial bukan soal membatasi kebebasan anak, tetapi melindungi proses tumbuh kembangnya agar tetap sehat secara fisik, mental, dan sosial," ujarnya.

PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mengatur pembatasan akses anak di platform digital.

Aturan tersebut juga mewajibkan platform digital memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Penulis :
Gerry Eka