Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Minta Penanganan Kasus Amsal Sitepu Dilakukan Adil dan Proporsional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Minta Penanganan Kasus Amsal Sitepu Dilakukan Adil dan Proporsional
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2026). Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Komisi III DPR RI meminta penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu dilakukan secara adil dan proporsional dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam persidangan.

Sejumlah fraksi menilai aparat penegak hukum perlu melihat perkara secara komprehensif, termasuk unsur kerugian negara dan karakter pekerjaan di sektor industri kreatif.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya hakim menggali fakta persidangan secara mendalam serta mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

“Kami mengharapkan sekali bahwa saudara Amsal Sitepu dapat dibebaskan dalam tuduhan kasus korupsi," ungkapnya.

Soroti Proses Hukum dan Kerugian Negara

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Machfud Arifin menyoroti lamanya masa penahanan yang telah dijalani Amsal selama proses hukum berlangsung.

Ia menyebut Amsal telah ditahan lebih dari 130 hari, sementara perhitungan kerugian negara dinilai belum jelas.

“Yang bersangkutan sekarang ini sudah ditahan 130 hari, cukup lama, padahal menurut kami kerugian negara dalam kasus ini juga belum jelas perhitungannya," ujarnya.

Machfud juga menekankan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga auditor resmi agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Penilaian Sektor Kreatif Perlu Kehati-hatian

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB Abdullah menilai pekerjaan di sektor industri kreatif memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak bisa dinilai dengan standar harga baku.

“Ide, storytelling, pengisi suara, hingga editing itu tidak bisa dinilai dengan satu harga pasti. Kalau dinilai nol rupiah lalu dijadikan dasar pidana, itu sangat berbahaya," katanya.

Ia mengingatkan penilaian yang tidak tepat berpotensi menimbulkan kesimpulan keliru dalam proses hukum.

Komisi III DPR menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan sektor kreatif harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat perkembangan industri kreatif dan generasi muda di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan