Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra akibat Tunggakan Hak Pekerja Migran Lebih dari Rp1 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra akibat Tunggakan Hak Pekerja Migran Lebih dari Rp1 Miliar
Foto: Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Rinardi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI Jakarta, Senin 30/3/2026 (sumber: ANTARA/Nabil Ihsan)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi mencabut izin operasional perusahaan penempatan pekerja migran PT Tulus Widodo Putra karena gagal menyelesaikan tunggakan hak finansial puluhan pekerja migran dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Pencabutan Izin dan Pelanggaran Perusahaan

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.

Ia mengungkapkan perusahaan terbukti "tidak memenuhi atau tidak mengurus pemenuhan hak-hak PMI".

PT Tulus Widodo Putra diketahui tidak menyelesaikan permasalahan terhadap 39 calon pekerja migran Indonesia dengan total tuntutan kerugian mencapai Rp1.051.370.000.

Sebelumnya, perusahaan tersebut juga telah dikenai sanksi penghentian aktivitas sementara pada Maret 2025.

Sikap manajemen perusahaan dinilai tidak kooperatif karena tidak menanggapi panggilan dan permohonan klarifikasi dari kementerian.

Penyelesaian Hak Pekerja dan Sanksi Lanjutan

Kementerian P2MI akan mencairkan deposit sebesar Rp1,5 miliar milik perusahaan sebagai jaminan untuk menutupi tunggakan hak pekerja migran.

Proses pencairan dilakukan dengan melengkapi data para pekerja migran terdampak serta membuka kemungkinan adanya laporan tambahan.

Kementerian menegaskan akan mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

Jika dana deposit tidak mencukupi, kekurangan pembayaran tetap akan ditagihkan kepada perusahaan dan wajib dipenuhi.

Setelah izin dicabut, PT Tulus Widodo Putra dimasukkan ke dalam daftar hitam selama lima tahun dan tidak dapat menjalankan usaha penempatan pekerja migran selama periode tersebut.

Perusahaan juga diwajibkan mengembalikan dokumen asli Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Kementerian P2MI karena izin tersebut diberikan langsung oleh menteri.

Meskipun izin telah dicabut, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi seluruh hak pekerja migran yang telah ditempatkan.

Kementerian mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa perusahaan penempatan yang bereputasi baik serta memeriksa legalitasnya secara berkala melalui situs resmi Kementerian P2MI.

Penulis :
Shila Glorya