
Pantau - Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menginstruksikan pemberian sanksi tegas kepada 52 aparatur sipil negara yang tidak hadir tanpa keterangan dalam apel besar dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah di Palangka Raya, Selasa.
Instruksi Tegas dan Ancaman Sanksi
Agustiar menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku terhadap ASN yang melanggar disiplin.
"Tadi ada 52 orang yang tanpa izin, harus diterapkan (aturan), sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku," ungkapnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan hukum adat bagi ASN yang dinilai tidak menunjukkan sikap beradab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
"Kapan perlu hukum adat orang yang seperti ini karena tidak punya adab. Waktu gajian dia ambil, setelah itu ngak ada yang diberikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah," ia mengungkapkan.
Gubernur menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas negara.
"Kenapa kami sampaikan begini, karena ini merupakan tanggung jawab kami selaku Gubernur Kalimantan Tengah," ujarnya.
BKD Siapkan Teguran Tertulis
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah Lisda Arriyana menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan gubernur dengan menyusun surat teguran tertulis.
"Kita akan buatkan surat teguran, nama dan instansi, kita buat teguran tertulis," ungkapnya.
BKD juga akan melakukan penelusuran dan verifikasi ulang data kehadiran ASN sebelum sanksi dijatuhkan agar sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Apel besar tersebut juga bertujuan memperkuat sinergi antar lini pemerintahan dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjadi momentum kebersamaan lintas perayaan keagamaan.
"Sekaligus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, juga Paskah dan Nyepi. Kalau kita rukun atau guyub, tentu akan semakin mudah dalam membangun Kalimantan Tengah," ujarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








