
Pantau - Pemerintah memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan publik meski dirancang sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penerapan WFH akan dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Yang penting adalah WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan harus memastikan juga seluruh ASN bekerja sesuai dengan output-nya," ungkapnya.
WFH Selektif dan Layanan Esensial Tetap Normal
Bima Arya menjelaskan sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti puskesmas, rumah sakit, dinas perhubungan, dan satuan polisi pamong praja tetap harus berjalan normal dan tidak dapat menerapkan WFH secara penuh.
Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan aturan teknis melalui surat edaran guna mengatur pelaksanaan WFH di daerah agar tidak menimbulkan gangguan layanan.
Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai kelonggaran bekerja yang justru menurunkan produktivitas ASN.
"Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Bukan kemudian malah menjadi seperti hari libur nasional," ia mengungkapkan.
Pengawasan dan Skema Penerapan WFH
Pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaian," tegasnya.
Bima Arya menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH kemungkinan dimulai dalam waktu dekat setelah adanya keputusan resmi pemerintah.
"Sesegera mungkin, kami masih menunggu keputusan arahan dari Bapak Presiden melalui Menko Perekonomian terkait WFH," ujarnya.
Kebijakan ini dirancang untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak di tengah dinamika global tanpa mengurangi kinerja aparatur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan bagi ASN baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk sektor swasta, penerapan WFH bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
- Penulis :
- Arian Mesa









