Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Layanan Pengaduan 24 Jam Dibuka, Imigrasi Bali Ajak Warga Laporkan Pelanggaran WNA

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Layanan Pengaduan 24 Jam Dibuka, Imigrasi Bali Ajak Warga Laporkan Pelanggaran WNA
Foto: Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna diwawancarai awak media di Denpasar, Bali, Selasa 31/3/2026 (sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam terkait pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA).

Layanan Pengaduan dan Akses 24 Jam

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menyampaikan "Masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian."

Layanan pengaduan tersebut dapat diakses melalui Kanwil Ditjen Imigrasi Bali di nomor 0822-2161-6066.

Masyarakat juga dapat menghubungi Imigrasi Ngurah Rai di nomor 0859-4297-1991.

Selain itu, tersedia layanan Imigrasi Denpasar di nomor 0853-3775-2245.

Imigrasi Singaraja juga membuka akses laporan melalui nomor 0813-5390-9733.

Untuk wilayah lain, Imigrasi Tabanan dapat dihubungi di nomor 0813-5332-300.

Sementara itu, Imigrasi Klungkung melayani laporan di nomor 0851-9591-9173.

Pelaporan terkait pengungsi asing dan pencari suaka dapat disampaikan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di nomor 0855-9999-108.

Data Pelanggaran dan Penguatan Layanan

Di Bali terdapat tiga kantor imigrasi utama yang memiliki wilayah kerja masing-masing.

Kantor Imigrasi Denpasar mencakup Kota Denpasar, Badung bagian utara, Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Tabanan.

Imigrasi Ngurah Rai mencakup wilayah padat WNA seperti Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

Kantor Imigrasi Singaraja mencakup Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Kantor Imigrasi Tabanan dan Klungkung merupakan kantor baru yang direncanakan resmi dibuka pada 6 April 2026.

Penambahan kantor baru tersebut diharapkan dapat mendukung sektor pariwisata Bali.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Bali, jumlah wisatawan asing pada 2025 mencapai 6,94 juta orang.

Jumlah tersebut meningkat 9,72 persen dibandingkan tahun 2024.

Pada tahun 2025, sebanyak 331 orang dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai.

Sebanyak 28 orang lainnya dideportasi oleh Imigrasi Singaraja.

Pelanggaran keimigrasian yang paling sering terjadi adalah tidak menaati aturan undang-undang dan melebihi izin tinggal.

Tiga negara asal WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran yaitu Rusia, Australia, dan Amerika Serikat.

Penulis :
Leon Weldrick