
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur mulai 1 April 2026 karena belum memenuhi persyaratan standar higiene dan pengelolaan limbah.
Alasan Penghentian Operasional
Penghentian dilakukan karena SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai syarat wajib dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan menyatakan, "Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat."
BGN sebelumnya telah memberikan waktu kepada seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut, namun hingga batas waktu masih banyak unit yang belum memenuhinya.
Evaluasi dan Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG yang terlibat dalam program tersebut.
SPPG yang telah melengkapi persyaratan diperbolehkan kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang dari BGN.
Rudi Setiawan menegaskan percepatan perbaikan diperlukan dengan menyampaikan, "Kami mendorong agar SPPG yang di-suspen segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali."
Program Makan Bergizi Gratis kembali dijalankan setelah libur Lebaran 2026 dengan pengawasan ketat agar seluruh pelaksanaan sesuai ketentuan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan sanksi tegas bagi mitra yang melakukan pelanggaran berat.
Ia mengungkapkan, "Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspen tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat."
Anggaran per porsi dalam Program Makan Bergizi Gratis berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 dengan praktik mark up bahan baku dinilai merugikan program serta mencederai tujuan utama pelayanan gizi bagi masyarakat.
BGN mengingatkan seluruh mitra yang telah menerima insentif untuk bekerja sesuai aturan dan tidak mengambil keuntungan berlebihan dalam pelaksanaan program tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick








