HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Penyelewengan 800 Liter Solar Subsidi di Sumbawa, Pelaku Raup Untung dari Penjualan Ilegal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Bongkar Penyelewengan 800 Liter Solar Subsidi di Sumbawa, Pelaku Raup Untung dari Penjualan Ilegal
Foto: Polisi mendokumentasikan barang bukti kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi berupa kendaraan roda tiga yang mengangkut delapan drum plastik berisi solar sebanyak 800 liter di Sumbawa, NTB, Senin 6/4/2026 (sumber: Polda NTB)

Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak subsidi berupa 800 liter solar di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa, yang rencananya dijual kembali secara ilegal untuk meraup keuntungan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Fx. Endriadi menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan di Mataram pada Senin setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Ia mengungkapkan, "Tim khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan para terduga beserta kendaraan yang digunakan."

BBM subsidi tersebut ditemukan saat diangkut menggunakan kendaraan roda tiga dalam bentuk tiga drum plastik biru berkapasitas 200 liter dan empat drum plastik putih berkapasitas 50 liter.

Endriadi mengatakan, "Sebanyak 800 liter solar subsidi itu baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas."

Modus dan Motif Pelaku

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter dan menjual kembali seharga Rp8.000 per liter kepada nelayan di Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa.

"Motifnya untuk meraup keuntungan," ucapnya.

Kepolisian menilai praktik tersebut merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

Endriadi menambahkan, "Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut."

Kasus ini ditangani dengan mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa