
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak negara hadir melindungi masyarakat dari aksi premanisme menyusul tewasnya seorang warga bernama Dadang (57) akibat pengeroyokan saat pesta pernikahan anaknya di Purwakarta, Jawa Barat, pada 7 April 2026.
Kronologi Kasus dan Desakan Pengamanan
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban diduga menjadi sasaran pemalakan oleh sekelompok preman dalam hajatan keluarga hingga berujung pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Abdullah menegaskan kepolisian dan pemerintah daerah harus segera menyusun standar pengamanan untuk melindungi kegiatan masyarakat seperti hajatan.
"Bentuk kehadiran negara adalah kepolisian dan pemerintah daerah harus menyusun dan melaksanakan standar pengamanan untuk melindungi hajatan warga," ujarnya.
Ia menambahkan pengamanan perlu melibatkan berbagai unsur seperti Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya secara terpadu.
Razia Miras dan Penindakan Hukum
Abdullah juga menyoroti peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu aksi kekerasan dalam kegiatan masyarakat.
"Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat dan tidak boleh dijual sembarangan," tegasnya.
Ia mendorong aparat untuk rutin melakukan razia penyakit masyarakat termasuk premanisme guna menjaga ketertiban dan stabilitas daerah.
Menurutnya, pembiaran terhadap premanisme berpotensi mengganggu kehidupan sosial serta merusak iklim investasi di daerah.
"Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan tumbuh subur, mengganggu ketertiban masyarakat, bahkan merusak iklim investasi di daerah," ungkapnya.
Abdullah juga mendesak kepolisian menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku pengeroyokan sesuai KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
"Hukuman ini harus diterapkan atas tindakan biadab yang menghilangkan nyawa Dadang di momen pernikahan anaknya," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









