
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berjanji lembaganya akan melimpahkan kasus suap Garuda Indonesia ke penuntutan sebelum masa pimpinan KPK jilid IV berakhir pada Desember 2019.
"Mudah-mudahan sebelum selesai, sudah kami limpahkan," kata Alexander di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Alexander menyatakan bahwa lembaganya juga berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dalam penyidikan kasus tersebut.
"Kami koordinasi dengan otoritas Singapura, perusahaan yang digunakan ada di Singapura untuk menerima uang. Kami kerja sama dan sejauh ini baik-baik saja, yakinlah itu akan kami limpahkan," ujarnya.
Baca juga: Istri Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Meninggal Dunia
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Dua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Baca juga: KPK Periksa Suami Dian Sastro Terkait Suap Garuda
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd. yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Cina, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
Baca juga: KPK Panggil Suami Dian Sastro Usut Kasus Suap Emirsyah Satar
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Januari 2017.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi