HOME  ⁄  Nasional

Nasir Djamil Soroti Konflik Agraria yang Kian Kompleks dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Nasir Djamil Soroti Konflik Agraria yang Kian Kompleks dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Foto: (Sumber : Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan para akademisi dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Foto : Eno/Andri)

Pantau - Anggota Badan Legislasi DPR RI Nasir Djamil menyoroti meningkatnya konflik agraria sebagai alasan mendesak pembahasan RUU Masyarakat Adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Konflik Lahan dan Tekanan Pembangunan

Nasir Djamil mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan serta meningkatnya kebutuhan pembangunan menjadi pemicu utama konflik yang melibatkan masyarakat hukum adat.

“Tanah itu tidak banyak dan tidak bisa diproduksi. Karena itu orang berebut di situ. Ini yang kemudian memicu konflik, terutama dengan masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tekanan terhadap lahan semakin tinggi seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan yang kerap bersinggungan dengan wilayah hidup masyarakat adat.

“Di dalam hutan itu ada banyak sumber daya alam. Akhirnya hutan juga menjadi sasaran, dan di situlah konflik muncul,” lanjutnya.

Dorongan Penguatan Perlindungan Masyarakat Adat

Nasir menilai konflik agraria tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayahnya.

Ia juga menyoroti pandangan akademisi yang menilai pemerintah belum maksimal dalam menangani isu masyarakat adat sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.

“Saya tertarik dengan pandangan yang menyebut pemerintah terkesan setengah hati. Ini penting kita dalami, karena menyangkut komitmen negara,” ungkapnya.

Menurutnya, RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi solusi konkret atas konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

“RUU ini harus bisa menjawab konflik yang selama ini terjadi, sekaligus memberikan perlindungan yang jelas bagi masyarakat adat,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, Baleg DPR RI akan terus menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, untuk memastikan RUU tersebut komprehensif dan implementatif.

“Masukan dari para akademisi sangat penting agar undang-undang ini tidak hanya normatif, tetapi juga menjawab persoalan nyata di lapangan,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan