HOME  ⁄  Nasional

BPKH Realisasikan Transfer Dana Haji 2026 Rp12,92 Triliun, Capai 70,95 Persen dari Total Anggaran

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPKH Realisasikan Transfer Dana Haji 2026 Rp12,92 Triliun, Capai 70,95 Persen dari Total Anggaran
Foto: (Sumber : Jajaran pejabat BPKH beserta Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. ANTARA/HO-BPKH.)

Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp12,92 triliun atau 70,95 persen dari total anggaran Rp18,21 triliun per 8 April 2026.

Penyaluran dana tersebut dilakukan kepada Kementerian Haji dan Umrah sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi guna mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, "Realisasi 70,95 persen ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur."

Rincian Penyaluran dan Skema Mata Uang

Penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang yakni riyal Arab Saudi, rupiah, dan dolar Amerika Serikat untuk memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara serta mengendalikan risiko nilai tukar.

Rincian realisasi transfer meliputi riyal sebesar 93,73 persen dari kebutuhan, rupiah sebesar 42,01 persen, dan dolar AS sebesar 35,17 persen dari kebutuhan.

Fadlul mengungkapkan, "Secara keseluruhan, realisasi transfer telah mencapai 70,95 persen dari total anggaran, dengan menggunakan asumsi kurs sebesar Rp16.500 per dolar AS dan Rp4.400 per riyal."

BPKH juga telah menyerahkan uang tunai sebesar 152,49 juta riyal untuk biaya hidup jamaah yang mendorong proyeksi realisasi penyaluran meningkat menjadi sekitar 86,34 persen.

Subsidi dan Tahapan Lanjutan

BPKH menjaga stabilitas dana haji melalui optimalisasi nilai manfaat sebesar Rp6,69 triliun yang digunakan untuk subsidi biaya haji di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun serta subsidi dalam negeri sebesar Rp376,80 miliar.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan, "Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat dalam jangka panjang."

BPKH akan menyelesaikan sisa transfer sebesar Rp5,29 triliun atau 29,05 persen secara bertahap hingga Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jamaah Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan