
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud memastikan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua aglomerasi, yakni Balikpapan dan Samarinda, guna mengatasi persoalan sampah di wilayah tersebut.
Target Pembangunan dan Mandat Presiden
Hanif menyampaikan percepatan pembangunan PSEL merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penanganan sampah nasional.
"Namun demikian, selama prosesi mulai dari proses pengadaan barang dan jasa sampai operasionalnya, instalasi tersebut minimal diperlukan waktu tiga tahunan, dalam waktu tiga tahun inilah para bupati/wali kota di bawah pengawasan dan pembinaan Bapak Gubernur wajib hukumnya berdasarkan Undang-Undang 18 2008, untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan PSEL menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai target penanganan sampah nasional sebesar 63,41 persen pada 2026.
Cakupan Wilayah hingga IKN
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menjelaskan pembangunan PSEL akan mencakup wilayah Balikpapan dan Samarinda serta daerah penyangga termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Karena kita diapit dengan Kutai Kertanegara, maka di pesisir di Balikpapan, Muara Jawa, Samboja Barat, dan Samboja bersama dengan OIKN, sementara di Samarinda Raya, kita bersama dengan Kutai Kertanegara, Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana di sana untuk aglomerasi di Samarinda Raya," katanya.
Ia menegaskan proyek tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan sampah di Kalimantan Timur.
Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah ini juga menjadi bagian dari langkah strategis dalam pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis energi.
- Penulis :
- Aditya Yohan








