
Pantau - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas dinilai membantu orang tua melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital sekaligus menjaga masa depan generasi muda.
Peran Orang Tua dan Ancaman Digital
Pranata Humas Ahli Muda Kemendukbangga/BKKBN Rizky Fauzia menegaskan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital.
"PP Tunas ini membantu orang tua untuk tetap memastikan anak terlindungi dari berbagai kejahatan digital, jadi, ketika PP Tunas diterapkan, tidak hanya sekedar membatasi platform media digital, tetapi membantu kita sebagai orang tua dan keluarga dalam menjaga dan melindungi masa depan anak-anak kita menjadi generasi berkualitas, generasi Indonesia Emas 2045," ungkapnya.
Ia mengungkapkan berdasarkan riset Kemkomdigi dan UNICEF, lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam.
"Bayangkan, tujuh jam adalah waktu yang terbilang lama, itu bisa mengurangi waktu mereka untuk belajar dan beristirahat untuk bertumbuh," ujarnya.
Rizky menilai PP Tunas juga menjadi bagian dari kampanye kesehatan masyarakat untuk mendorong anak lebih aktif di dunia nyata dan terhindar dari risiko seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan.
Aturan Usia dan Implementasi Bertahap
Dalam PP Tunas diatur batasan usia akses layanan digital bagi anak dengan pengawasan orang tua.
Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan berisiko rendah dengan izin orang tua, sementara usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan berisiko sedang dengan persetujuan orang tua.
Adapun usia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses layanan berisiko tinggi seperti media sosial umum dengan persetujuan orang tua.
Untuk mendukung implementasi, Kemkomdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan ini mencakup penonaktifan bertahap akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak serta meningkatkan kualitas generasi masa depan Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf








