
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyatakan DPR hanya dapat berkantor di Ibu Kota Nusantara jika mitra kerja dari unsur eksekutif seperti kementerian dan lembaga juga berkantor di lokasi yang sama.
Syarat DPR Pindah ke IKN
Deddy mengatakan fungsi DPR tidak dapat berjalan optimal tanpa kehadiran mitra kerja yang mendukung pelaksanaan tugas legislatif.
“Kalau DPR harus ikut berkantor di sana, kenapa tidak?," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/4).
Ia menambahkan, "DPR hanya bisa melakukan fungsinya di sana jika para mitranya juga di ada di sana,” ungkapnya.
Ia mencontohkan jika Komisi II berkantor di IKN, maka sejumlah instansi seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, KPU, Bawaslu, hingga Kementerian PANRB juga harus ikut berkantor di sana.
“Jika tidak, di sana itu mau ngapain?” katanya.
Deddy juga menyoroti bahwa saat ini infrastruktur untuk lembaga legislatif dan yudikatif di IKN belum sepenuhnya rampung, sementara fasilitas eksekutif sudah tersedia.
“Ke sana itu buat kerja, bukan menyepi,” ujarnya.
Respons Wapres dan Kesiapan Infrastruktur IKN
Pernyataan Deddy tersebut merespons ajakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengundang DPR untuk berkantor di IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
"Terima kasih atas masukan dari Bapak Anggota Dewan Yang Terhormat Dedy Sitorus," kata Wapres Gibran.
Ia menambahkan, "Nanti kita sama-sama berkantor di IKN,” ungkapnya.
Gibran menegaskan bahwa seluruh unsur penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus hadir di IKN untuk mendukung perannya sebagai pusat pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut Wakil Presiden sudah dapat mulai berkantor di IKN tahun ini karena fasilitas pendukung telah tersedia.
“Tahun ini bisa karena gedungnya sudah jadi, ya, furniturnya juga yang sementara juga sudah,” ujarnya.
Deddy juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan gedung yang telah dibangun agar tidak menjadi pemborosan anggaran negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








