HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tegaskan Kendali Penuh Wilayah Udara di Tengah Isu Perjanjian RI-AS

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Kendali Penuh Wilayah Udara di Tengah Isu Perjanjian RI-AS
Foto: Arsip foto - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait (sumber: Biro Humas dan Ifohan Sekretariat Jenderal Kemhan RI)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa otoritas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di bawah kendali negara, menyusul beredarnya dokumen kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memicu perhatian publik.

Klarifikasi Kementerian Pertahanan

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa kontrol penuh atas wilayah udara nasional tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

Ia menegaskan, "Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia."

Rico menjelaskan bahwa setiap rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain telah melalui perhitungan matang dan harus memberikan keuntungan strategis bagi Indonesia.

Ia menambahkan, "Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional."

Status Dokumen dan Isi Kerja Sama

Terkait dokumen yang beredar luas di masyarakat, Rico memastikan bahwa dokumen tersebut belum bersifat final dan masih dalam tahap pembahasan internal serta antarinstansi pemerintah.

Ia mengungkapkan, "Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi."

Lebih lanjut, ia menegaskan, "Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia."

Dalam dokumen tersebut disebutkan beberapa poin kerja sama, termasuk kemungkinan izin penerbangan lintas wilayah udara Indonesia bagi pesawat Amerika Serikat untuk kepentingan operasi darurat, penanganan krisis, serta latihan bersama yang telah disepakati.

Penegasan Kepentingan Nasional

Rico menyatakan bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan wajib mengutamakan kepentingan nasional serta mematuhi hukum nasional dan internasional yang berlaku.

Pemerintah juga memiliki hak penuh untuk menolak kerja sama yang dinilai tidak menguntungkan dan tetap menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Ia menegaskan, "Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara."

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, sementara pemerintah memastikan seluruh kerja sama pertahanan dilakukan demi kepentingan rakyat dan kedaulatan negara.

Penulis :
Shila Glorya