
Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat dengan catatan kredit hingga Rp1 juta tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Kebijakan SLIK untuk MBR
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar lebih mudah memperoleh pembiayaan perumahan.
Ia menyatakan, "Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat."
Maruarar menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang Kementerian PKP melalui serangkaian pertemuan dengan OJK.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan enam kali pertemuan dengan OJK untuk memperjuangkan kebijakan tersebut.
Ia juga menyebut kebijakan ini sebagai fenomena baru yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan OJK dan Kebijakan Tambahan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan dukungan penuh terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.
Ia mengatakan, "OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia."
OJK juga menetapkan sejumlah kebijakan strategis tambahan, di antaranya hanya menampilkan catatan SLIK untuk kredit di atas Rp1 juta serta memperbarui data pelunasan maksimal H+3 setelah pembayaran.
Selain itu, OJK memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan dan menegaskan bahwa kredit rumah subsidi menjadi program prioritas dalam aspek penjaminan.
Friderica menyatakan, "Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan."
Kebijakan ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan diimplementasikan setelah penyesuaian sistem serta sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.
Ia menjelaskan, “Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026.”
- Penulis :
- Shila Glorya








