
Pantau - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat, harus tetap menghormati kedaulatan Indonesia dan mengikuti aturan nasional yang berlaku.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan bahwa setiap pengaturan kerja sama wajib berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia serta melalui mekanisme resmi pemerintah.
"Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika usulan izin lintas udara menyeluruh atau overflight clearance untuk pesawat Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
Proses Pembahasan Masih Berjalan
Usulan izin lintas udara tersebut diajukan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat dan saat ini masih dalam tahap pembahasan antar kementerian di Indonesia.
Pembahasan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Kemlu RI dan Kementerian Pertahanan RI dengan melibatkan pertukaran masukan antar lembaga terkait.
Yvonne menegaskan bahwa perbedaan pandangan antar lembaga merupakan hal yang wajar dalam proses pengambilan kebijakan nasional.
"Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa selama proses berlangsung, usulan tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final atau kebijakan yang berlaku.
Pertimbangan Geopolitik dan Prinsip Bebas Aktif
Pemerintah Indonesia disebut terus mempertimbangkan dinamika geopolitik global dalam setiap pengambilan keputusan terkait kerja sama pertahanan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas kawasan.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa setiap kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia tanpa mengurangi prinsip kedaulatan dan kemandirian kebijakan nasional.
Kerja sama tersebut juga tidak boleh mengganggu "posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," sebagaimana disampaikan Yvonne.
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama pada 13 April sebagai tahap baru hubungan bilateral di sektor pertahanan.
Perjanjian tersebut tidak mencakup klausul izin overflight pesawat militer Amerika Serikat karena usulan tersebut masih dalam tahap kajian.
Kemlu RI juga diketahui telah memberikan masukan tertulis kepada Kementerian Pertahanan agar mempertimbangkan kembali usulan tersebut sebelum penandatanganan kerja sama dilakukan.
- Penulis :
- Arian Mesa









