
Pantau - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mendorong penguatan sinkronisasi antara APBN dan APBD, khususnya di Sumatera Selatan, guna memastikan pembangunan pusat dan daerah berjalan selaras tanpa perbedaan program.
Sinkronisasi Anggaran dan Tantangan Siklus
Herman menyampaikan bahwa sinkronisasi penting dilakukan sejak tahap perencanaan, pembahasan, hingga penggunaan anggaran.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi itu, kebijakan fiskal daerah menjadi bagian integral dari kebijakan fiskal nasional.
Namun, ia menyoroti perbedaan siklus anggaran antara pemerintah pusat dan daerah yang berpotensi menimbulkan ketidakefisienan.
Dampak dari kondisi tersebut adalah munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam jumlah besar.
BAKN menilai perlu adanya perbaikan mekanisme pemanfaatan SiLPA yang selama ini umumnya baru digunakan di akhir tahun anggaran.
"Harus ada mekanisme yang memungkinkan SiLPA digunakan di pertengahan tahun, sehingga dapat mendukung akselerasi pembangunan, bukan menumpuk di akhir tahun anggaran," ujar Herman.
Selain itu, BAKN juga menyoroti keterbatasan ruang fiskal daerah yang perlu diatasi melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah.
Penataan mekanisme Dana Bagi Hasil dinilai perlu agar lebih efektif dan adil.
Respons Pemprov dan Data Fiskal
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keselarasan fiskal dengan pemerintah pusat.
Ia mengatakan pengelolaan anggaran dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih program dan tetap memenuhi standar pelayanan minimal.
Terkait tingginya SiLPA di beberapa daerah, pemerintah provinsi menekankan pentingnya perhitungan anggaran yang cermat dan rasional.
Penggunaan SiLPA diarahkan untuk menutup kewajiban belanja, mendanai defisit, serta meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar.
Pemerintah daerah juga mengakui masih terdapat kendala dalam sinkronisasi, seperti perbedaan timeline penyusunan APBN dan APBD, keterlambatan informasi transfer, serta dinamika kebijakan nasional.
Kunjungan kerja BAKN ke Sumatera Selatan merupakan bagian dari penelaahan tematik setelah sebelumnya dilakukan di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.
Hasil penelaahan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Perbaikan Diharapkan Tingkatkan Efektivitas
Data APBD Sumatera Selatan menunjukkan kapasitas fiskal meningkat dari Rp9,66 triliun pada 2022 menjadi Rp10,9 triliun pada 2024.
Sementara itu, SiLPA mengalami penurunan dari Rp332 miliar pada 2022 menjadi Rp108 miliar pada 2024.
Persentase SiLPA juga turun dari 3 persen menjadi 1 persen dari total APBD.
Meski menurun, keberadaan SiLPA dinilai masih menunjukkan adanya ruang perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Penguatan sinkronisasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas belanja serta mendorong percepatan pembangunan yang merata.
- Penulis :
- Arian Mesa









