
Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menegaskan kasus penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media narkoba tidak boleh dijadikan alasan untuk melarang industri vape secara keseluruhan.
Larangan Total Dinilai Tidak Tepat
Bambang menyebut pelarangan total berpotensi mematikan ekspor dan ribuan pelaku UMKM yang bergantung pada industri tersebut.
"Sama dengan pelabuhan laut, misalnya. Pelabuhan laut itu tempat lewatnya narkoba. Terus supaya tidak dilewati narkoba, pelabuhan lautnya ditutup? Jadi, kalau bertugasnya tidak mampu, jangan mengorbankan industrinya," ujarnya.
Ia menilai kebijakan pelarangan harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak ekonomi baru, mengingat sektor ini terus menyerap tenaga kerja.
Fokus Pengawasan dan Penindakan Narkoba
Menurut Bambang, solusi utama adalah memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba melalui vape ilegal, bukan melarang produknya secara menyeluruh.
Ia menilai tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian perlu diperkuat dalam melakukan filtrasi dan deteksi terhadap produk yang beredar di masyarakat.
"Oleh sebab itu, perlu adanya pertimbangan matang terkait wacana pelarangan total peredaran daripada vape ini," katanya.
Sebagai informasi tambahan, ia menegaskan bahwa peredaran narkoba di Indonesia mencapai ratusan ton setiap tahun melalui berbagai jalur, sehingga vape bukan satu-satunya media distribusi yang perlu diawasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan








