
Pantau - Kualitas udara di Jakarta tercatat berada pada kategori tidak sehat pada Rabu pagi dengan indeks 161, sehingga masyarakat disarankan menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
Data tersebut berdasarkan pemantauan laman IQAir pada pukul 04.00 WIB yang menunjukkan konsentrasi partikel halus PM2,5 mencapai 69,3 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut tercatat 13,9 kali lebih tinggi dibandingkan nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dampak Kesehatan dan Imbauan
Partikel PM2,5 merupakan polutan berukuran sangat kecil yang berasal dari debu, asap, dan jelaga yang berbahaya jika terhirup.
Paparan jangka panjang terhadap partikel ini dapat meningkatkan risiko kematian dini, terutama pada penderita penyakit jantung dan paru-paru kronis.
Masyarakat diimbau untuk membatasi aktivitas luar ruangan serta menutup jendela guna menghindari masuknya udara kotor ke dalam ruangan.
Selain itu, penggunaan alat penyaring udara juga disarankan untuk menjaga kualitas udara di dalam rumah.
Upaya Pengendalian dan Peringkat Nasional
Kualitas udara Jakarta tercatat berada di peringkat keempat terburuk di Indonesia setelah Tangerang Selatan dengan indeks 183, Serpong 179, dan Bandung 166.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara memerlukan kerja sama lintas wilayah dan tidak dapat dilakukan secara parsial.
Pemprov DKI telah menetapkan strategi pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023.
Strategi tersebut meliputi penguatan tata kelola, pengurangan emisi dari sektor transportasi, serta pengendalian emisi dari industri dan sumber tidak bergerak lainnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







