
Pantau.com - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) ramai diperbincangkan di media sosial sejak e-KTP atas nama Guohui Chen viral.
Menanggapi hal itu, CEO Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga, M Taufik mengaku kaget dan baru mengetahui WNA bisa memiliki e-KTP. Ia meminta kepada pihak-pihak terkait agar membuka semua data secara trasparansi berapa jumlah WNA yang memiliki e-KTP.
"Ini suatu hal kita kritisi. Karenanya kepada yang berkewajiban didata untuk WNA untuk yang punya KTP berapa. Kalau tidak dibuka berarti tidak ada datanya, kalau tidak dibuka bohong lagi," ujar Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Heboh WNA Punya e-KTP, Ini Kata Cawapres Sandiaga Uno
Ia menilai hal ini bisa berpotensi kepada kecurangan di Pemilu serentak 2019 yang beberapa bulan lagi akan digelar. Khusus untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Taufik menegaskan, harus segera juga melakukan pendataan terhadap WNA yang memiliki e-KTP agar tak menjadi penyalahgunaan.
"Kita minta kepada KPU orang-orang negara asing yang punya KTP itu didata oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di daerah masing-masing," tegasnya.
Adapun di sisi lain Taufik mengungkapkan, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk mencegah adanya potensi kecurangan yang bisa terjadi di Pemilu 2019. Tim itu diberi nama Laskar Pencegahan Kecurangan Pemilu.
"Laskar pencegahan kecurangan itu dilatih di Jateng, Jatim dan Jabar dan juga Banten. Laskar ini untuk mengawasi seluruh TPS berkaitan dengan hal-hal tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Redam Kegaduhan, e-KTP WNA Dicetak Usai Pemilu
Lebih lanjut, Taufik berharap Pemilu serentak 2019 agar tak berjalan sukses tanpa dinodai adanya kecurangan. Menurutnya, sudah saatnya KPU sebagai penyelenggara menunjukkan kemajuan.
"Bila di temukan itu laporkan kemudian kali digunakan supaya di tangkap. Saya punya pengalaman di DKI. Ini yang lucu WNA punya e-KTP. Sementara banyak warga DKI masih banyak belum punya e-KTP," tandasnya.
Sementara itu sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri menegaskan e-KTP untuk WNA telah diatur dalam Undang-Undang no. 24 tahun 2013 pasal 63 dan pasal 64.
"Saya ingin menyampaikan bahwa e-KTP sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2013 pasal 63 dan pasal 64. Perlu disampaikan diawal karena dimedsos seolah-olah menyatakan belum ada dasar hukum untuk KTP elektronik untuk WNA. Perlu ditegaskan dalam konfigurasi kependudukan Indonesia penduduk dibagi dua WNA dan WNI," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Zudan menambahkan, penerbitan e-KTP WNA sudah dilakukan sejak 2013. Hingga hari ini, Dukcapil Kemendagri sudah menerbitkan e-KTP WNA sebanyak 1600 di seluruh Indonesia. Provinsi yang paling banyak menerbitkan e-KTP WNA yaitu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Namun Zudan tidak bisa memastikan berapa jumlah e-KTP WNA yang masih aktif, karena ada masa berlakunya.
Baca juga: Kemendagri: e-KTP WNA Sudah Dilakukan Sejak 2013, 1.600 Sudah Cetak
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi