Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ratna Acungkan Salam 2 Jari di Sidang, HNW: Jangan Menambah Masalah

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ratna Acungkan Salam 2 Jari di Sidang, HNW: Jangan Menambah Masalah

Pantau.com - Ratna Sarumpaet jalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong dan keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Dalam persidangan Ratna sempat menunjukan salam dua jari yang identik dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Penasehat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hidayat Nur Wahid menyebut aksi salam dua jari yang dilakukan Ratna Sarumpaet sebelum menjalani sidang perdana kasus berita bohong hanya merugikan Prabowo-Sandiaga.

Baca juga: Akui Bersalah, Ratna Sebut Penyidikan Kasusnya Sarat Muatan Politik

Hidayat menilai memang setiap insan memiliki hak untuk menunjukan dan mengacungkan jarinya. Hanya saja, saat Ratna melakukan salam dua jari sebelum persidangan dimulai dirasanya sangat tidak diperlukan.

"Sebaiknya jangan menambah masalah untuk suatu hal yang tidak diperlukan. Misalnya sangat jelas perilaku beliau yang sangat dirugikan adalah dalam tanda kutip Pak Prabowo, Pak Amien Rais, Pak Fadli Zon dan pihak-pihak yang ada di kubu dua jari," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (28/2/2019).

Wakil Ketua MPR itu juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Ratna nantinya hanya akan mengesankan kalau kasus yang menjerat Ratna ada kaitannya dengan Prabowo-Sandiaga. Hidayat menegaskan, kasus Ratna ini tidak ada kaitannya dengan paslon nomor urut 02.

"Harusnya Bu Ratna Sarumpaet yang sudah sangat merugikan pada Pak Prabowo, Pak Amien Rais, Pak Fadli dan rekan-rekan yang kemarin sempat kemudian mendapat informasi tentang beliau dianiaya katanya itu ya, harusnya beliau tidak melakukan hal-hal yang semakin menambah kesalahpahaman," ungkapnya.

Baca juga: Atiqah Siap Jadi Jaminan Ratna Sarumpaet sebagai Tahanan Kota 

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus berita bohong Ratna Sarumpaet beberapa kali sempat mengacungkan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna menjalani sidang perdana terkait kasus hoax penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi