Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ahok Miliki Bukti Perselingkuhan Vero dan JT Pada Agustus 2015

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ahok Miliki Bukti Perselingkuhan Vero dan JT Pada Agustus 2015

Pantau.com - Keretakan rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan ternyata telah berlangsung sejak tahun 2010 lalu. Saat itu, Ahok telah menangkap gelagat mencurigakan dari sang istri.

Namun, Ahok baru memiliki bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika menangkap basah ada panggilan masuk ke ponsel Vero.

"Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," ujar hakim anggota, Taufan Mandala di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Baca juga: Ahok Resmi Bercerai dengan Veronica Tan, Bagaimana dengan Hak Asuh Anak?

Setahun berselang, pada suatu ketika Ahok mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Ahok.

"Saat ditanya melalui WA (WhatsApp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat," kata dia.

Selain itu juga terungkap bahwa Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa hokian," kata Taufan.

Baca juga: Blak-blakan, Adik Ahok Bongkar Perselingkuhan Veronica Tan dan Julianto

Pada Rabu (4/4/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Hal itu membuat keduanya resmi bercerai.

Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.

Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.

"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," ujar Sutaji.

Penulis :
Adryan N