HOME  ⁄  Nasional

Ketua IDI: Metode Uji Coba Dokter Terawan Tidak Boleh Dikomersilkan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ketua IDI: Metode Uji Coba Dokter Terawan Tidak Boleh Dikomersilkan

Pantau.com - Kabar pemecatan sementara Mayjen TNI Dr.dr.Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menimbulkan tanda tanya.

Dokter Terawan dianggap melanggar kode etik kedokteran dengan melakukan metode Brain Wash atau 'cuci otak' untuk mengobati penyakit stroke yang penggunaannya masih dalam tahap uji coba dan menjadi perdebatan.

"Saya tidak tahu pasal mana yang kena ke Dokter Terawan, berkaitan tentang dengan metode-metode yang mungkin masih belum menjadi standar, masih dalam uji coba, masih dalam penelitian itu harus diutarakan, itu etika dokter harus diutarakan ke pasiennya," ujar Ketua IDI dr Daeng M Faqih kepada Pantau.com, Rabu, 4 April 2018.

Baca juga: Soal Pemecatan Dokter Terawan, Ketua IDI: Ini Bukan Konsumsi Publik

Soal metode yang masih uji coba, kata dia, seorang dokter tidak dibenarkan untuk mengambil keuntungan dalam bentuk apapun pada metode uji coba itu, terlebih mematok dengan harga berlebih.

"Pasal lain, dokter itu narik imbal jasa tidak boleh sembarangan harus yang sepantasnya, yang kira-kira rata-rata umum lah. Kalau metode itu masih dalam uji coba secara etika dokter tidak boleh memungut imbal jasa dari pasiennya," katanya.

Meskipun seorang dokter memiliki atau metode khusus tertentu, sambung Daeng, dokter juga tidak diperbolehkan untuk mengiklankan diri, terlebih hingga menjanjikan kesembuhan terhadap pasien.

"Kemudian mengiklankan dirinya, 'saya Dokter Daeng punya metode ini', itu tidak diperbolehkan secara etika, memuji diri sendiri tentang kehebatan kepintaran itu enggak boleh, kemudian menjanjikan kesembuhan," paparnya.

"Dokter itu yang boleh hanya memberikan upaya yang sekuat-kuatnya untuk menyembuhkan," katanya lagi.

Baca juga: Sosok Dokter Terawan, dari Yogyakarta Hingga Dipecat IDI

Nama Mayjen TNI Dr.dr.Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) mendadak tenar usai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam keputusannya yang bocor ke publik, MKEK berpendapat Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat. Kabar yang beredar menyebutkan, Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan metode cuci otak (brain wash) yang dikembangkannya.

IDI memberikan sanksi pemecatan selama 12 bulan per tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019 dari keanggotaan IDI kepada Terawan dan pencabutan izin praktik akibat terapi pencucian otak yang ia terapkan.

Penulis :
Adryan N