
Pantau.com - Masih tak terima Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama ditolak Mahkamah Agung (MA), Fify Letty Indra malah membandingkan kasus kakaknya dengan persoalan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
"Saat mengajukan PK ada yang tidak wajar karena diputus sangat cepat. Kami bandingkan putusan PK ini dengan PK Antasari," ujar Fify dalam sebuah acara diskusi di Gondangdia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Fify menilai ditolaknya PK Ahok dirasa tidak wajar, lantaran diumumkan pada pukul 16.00 WIB dan langsung diumumkan kepada publik
"Bandingkan dengan PK Pak Antasari, begitu sampai selesai sidang, sidangnya Ahok 9 hari lalu dilimpahkan ke MA, Antasari 38 hari, (setelah di MA) Ahok 19 sudah diputus dan Antasari 128 hari baru diputus," papar Fify saat membacakan skema.
Baca juga: Amnesty International 'Curiga' Hakim PK Ahok 'Akrab' dengan FPI
Sehingga kata dia, perbedaan waktu itu dirasa janggal lantaran kasus Ahok dipandang penting. Alasan itu dirasa tidak patut keluar dari lembaga penegak hukum besar, karena semua kasus dan hukuman diperlakukan sama.
"Bagaimana MA bilang dianggap penting?, berarti ada perlakuan khusus dong?, hukum harus diperlakukan sama kepada siapapun," imbuh dia.
Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia juga ikut mengkritisi sosok Hakim Agung Artidjo yang pernah menjabat sebagai penasehat hukum Front Pembela Islam (FPI) pada 2014 lalu, sehingga ia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk periksa perkara PK Ahok.
"Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung harus segera mengambil langkah untuk memastikan independensi dan imparsialitas peradilan, dan menyelidiki dugaan tersebut," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
"Saya dikasih tahu hakim agung yang periksa (PK) itu adalah bekas penasihat FPI, ada beritanya, lalu siapa yang benar dan bohong, ini ada semua beritanya," tutur Fify disaat yang bersamaan menanggapi kabar tersebut.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani