HOME  ⁄  Nasional

Sekjen DPR Ditanya Ini saat Jadi Saksi Kasus Suap Perimbangan Arfak

Oleh Adryan N
SHARE   :

Sekjen DPR Ditanya Ini saat Jadi Saksi Kasus Suap Perimbangan Arfak

Pantau.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengaku dikonfirmasi terkait data administrasi DPR dan risalah rapat Badan Anggaran (Banggar) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak Kamis siang, Indra menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengutusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan tersangka anggota DPR periode 2014-2019 Sukiman.

"Saya diminta penyidik untuk mengonfirmasi tentang kasus Pak Sukiman. Apakah beliau benar anggota DPR, apakah beliau benar anggota komisi XI, apakah benar beliau di Banggar. Intinya itu," kata Indra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019). 

Baca juga: Usut Suap Romahurmuziy, KPK Periksa 12 Saksi di Polda Jatim

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi tentang sejumlah dokumen yang pernah disita KPK sebelumnya

"Antara lain risalah rapat di Komisi XI dan di Banggar antara periode 2016-2017. Kalau menyangkut isi pertanyaan tidak banyak. Hanya memastikan beberapa hal berkaitan dengan peraturan dewan no 1 tahun 2015 tentang dewan," paparnya.

KPK menduga Sukiman menerima suap sebanyak Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dalam kasus ini. Uang itu diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Nathan Pasomba.

"SKM diduga menerima uang sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat yang diterima antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Februari 2019.

Baca juga: KPK Panggil Sekjen DPR dan Wabup Arfak Soal Kasus Dana Perimbangan

Saut mengungkapkan Natan diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten pegunungan Arfak, Papua Barat. 

Uang yang diterima Sukiman merupakan bagian dari suap sebanyak Rp4,41 miliar dan valas USD33.500 yang digelontorkan Natan. Angka tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten pegunungan Arfak.

Sementara selisih uang suap yang tidak diberikan kepada Sukiman diduga diterima oleh pihak lain. Namun KPK belum mengungkapkan hal tersebut.

Penulis :
Adryan N