
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Dalam kasus ini, selain Natan KPK juga menetapkan status tersangka kepada anggota DPR periode 2014-2019 Sukiman (SKM).
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Suap di Papua Barat
KPK menduga Sukiman menerima suap sebanyak Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dalam kasus ini. Uang itu diberikan oleh Nathan Pasomba.
"SKM diduga menerima uang sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat yang diterima antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," kata wakil ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Februari 2019.
Saut mengungkapkan Natan diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten pegunungan Arfak, Papua Barat.
Uang yang diterima Sukiman merupakan bagian dari suap sebanyak Rp4,41 miliar dan valas USD33.500 yang digelontorkan Natan. Angka tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten pegunungan Arfak.
Baca juga: Cegah Korupsi di Sumsel, KPK Gelar Sosialisasi dengan Polda dan Kejati
Sementara selisih uang suap yang tidak diberikan kepada Sukiman diduga diterima oleh pihak lain. Namun KPK belum mengungkapkan hal tersebut.
"Diduga diterima oleh pihak lain. Siapa pihaknya akan kami telusuri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp 49,95 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi