Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Suap di Papua Barat

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Suap di Papua Barat

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua orang tersangka baru dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Dua tersangka itu di antaranya, anggota DPR periode 2014-2019 Sukiman (SKM) dan pelaksanaan tugas sekaligus penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba (NPA).

Baca juga: Prabowo Sebut Anggaran Negara Bocor 25 Persen, Jokowi: Laporin Aja ke KPK!

"Tersangka SKM diduga menerima sesuatu hadiah atau janji terkait dengan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak, Papua Barat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Sementara tersangka Natan, lanjut Saut, diduga berperan sebagai pemberian suap kepada Sukiman. 

Akibat perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang perubahan atas UU no. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

Sementara Natan diduga sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

Baca juga: KPK: Hasil Visum Anggota yang Dianiaya Telah Diserahkan ke Polisi

Saut menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018. Dalam penyidikan pertama itu KPK menetapkan empat orang tersangka dan masing-masing di antaranya telah divonis oleh pengadilan. Keempatnya yaitu:

1. Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santoso, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

2. Swasta Eka Kamaludin, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

3. Kontraktor Ahmad Ghiast, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

4. Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 


Penulis :
Adryan N