Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usut Suap Romahurmuziy, KPK Periksa 12 Saksi di Polda Jatim

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Usut Suap Romahurmuziy, KPK Periksa 12 Saksi di Polda Jatim

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. Pemeriksaan itu dilakukan di Surabaya dengan unsur saksi berasal dari panitia seleksi jabatan Kemenag Kanwil Gresik dan Kanwil Jawa Timur.

"Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi pada 3 kota sejak Senin kemarin, Hari ini, Kamis 21 Maret 2019 Penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya dari unsur panitia seleksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).

Febri mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Mapolda Jawa Timur. "Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS ( Haris Hasanuddin, Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Timur)," tambahnya.

Baca juga: KPK Amankan 2 Koper Berkas Usai Geledah 3 Jam Kantor Kemenag Gresik 

Sementara itu, secara paralel penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus ini di Kantor KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik M. Muafaq Wirahadi.

Rommy, sapaan Romahurmuziy, diduga menerima suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk mempengaruhi proses seleksi pengisian jabatan Kepala di Kemenag Jatim dan Gresik.

Baca juga: JK Ungkap Kecurigaan Keterlibatan Parpol dalam Kasus Suap Kemenag 

Dalam proses seleksi, nama Haris sebenarnya tidak masuk dalam tiga nama calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diusulkan ke Menteri Agama.

Haris disebut pernah mendapat sanksi disiplin. Kemudian ia menjalin komunikasi dengan Romi dan memberi uang agar anggota DPR itu bisa mempengaruhi hasil seleksi tersebut. Kemudian pada awal Maret 2019 lalu, Haris telah dilantik.

Setelah itu, pada 12 Maret 2019, Muafaq diduga menghubungi Haris dan meminta dipertemukan dengan Romi. Pada 15 Maret 2019 ketiganya bertemu dan Muafaq menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada Romi untuk juga meloloskan dirinya dalam seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Baca juga: KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Rommy 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi