
Pantau.com - Jatah cuti bagi presiden petahana saat kampanye Pilpres 2019 dinilai Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membuat tugas dan kewajiban Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tetap berjalan meskipun menghadapi masa kampanye. Menurut Agus, hal ini pernah diterapkan saat Presiden RI sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono juga mengambil jatah cuti saat mengikuti kampanye pilpres 2009.
"Cuti bagi Presiden adalah yang terbaik agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terganggu," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Baca juga: Demokrat Beberkan Tiga Kewajiban Cuti untuk Jokowi
Agus menuturkan, aturan wajib cuti bagi presiden yang ikut kampanye pilpres sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga harus dipatuhi.
Agus mencontohkan ketika Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju dalam Pilpres 2009. Saat itu SBy mengajukan cuti ketika akan berkampanye.
"SBY melaksanakan cuti ketika kampanye, misalnya, Senin-Kamis bertugas sebagai Presiden, namun Jumat-Minggu melaksanakan cuti dan itu bisa dilakukan karena dalam UU tidak mengatur kapan waktu pelaksanaan cuti," ujarnya.
Dia mengatakan selama presiden cuti kampanye, wakil presiden memiliki kewajiban menggantikan posisi presiden apabila ada halangan sehingga tugas dapat diselesaikan.
Baca juga: Demokrat: Selama Kampanye, Jokowi Harus Izin Fleksibel
Sebelumnya, komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam RDP dengan Komisi II DPR pada Senin, 2 April 2018, menjelaskan KPU akan membuat PKPU terkait cuti kampanye Presiden dan Wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019, keduanya wajib cuti diluar tanggungan negara.
"Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan," kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wahyu mengatakan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan sebagai Capres maupun Cawapres, harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye Pilpres 2019.
- Penulis :
- Adryan N