
Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Haris Hasanuddin, Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur, dan tersangka M. Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik.
Kedua tersangka itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Romahurmuziy (Rommy), mantan Ketum PPP.
"Penyidik hari ini memeriksa dua tersangka HRS dan MFQ dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: Suap Romahurmuziy, KPK Panggil 4 Saksi Diantaranya Staf Ahli Menag
Sejak Minggu lalu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rommy. Di antaranya, pengurus Ponpes Amanatul Ummah Surabaya Asep Saifuddin Chalim, PNS Kemenag Kanwil Yogyakarta, Anggota DPRD Jatim fraksi PPP, hingga panitia pelaksana seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Dalam kasusnya, Rommy diduga menerima suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk mempengaruhi proses seleksi pengisian jabatan Kepala di Kemenag Jatim dan Gresik.
Dalam proses seleksi, nama Haris sebenarnya tidak masuk dalam tiga nama calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diusulkan ke Menteri Agama. Haris disebut pernah mendapat sanksi disiplin. Kemudian ia menjalin komunikasi dengan Romi dan memberi uang agar anggota DPR itu bisa mempengaruhi hasil seleksi tersebut.
Kemudian pada awal Maret 2019 lalu, Haris telah dilantik.
Baca juga: Usut Suap Romahurmuziy, KPK Panggil 5 Pansel Jabatan Kemenag
Kemudian, pada 12 Maret 2019, Muafaq diduga menghubungi Haris dan meminta dipertemukan dengan Romi. Pada 15 Maret 2019 ketiganya bertemu dan Muafaq menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada Romi untuk juga meloloskan dirinya dalam seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi