
Pantau.com - Haryo Putro Nugroho, cucu dari Sigit Harjojudanto yang merupakan putra tertua Soeharto dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan lantaran menjual lahan Cagar Budaya yang berada di Surakarta, Jawa Tengah. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/969/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada tanggal 15 Februari 2019.
Dugaan tindak pidana penipuan itu berawal saat pelapor, Hasti Sriwahyuni dan Haryo terlibat jual-beli lahan seluas 2,25 hektare yang berada di kawasan Jalan Rajiman, Surakarta, Jawa Tengah, pada tanggal 2 Februari 2017.
Dalam kesepakatan jual beli itu, pelapor membayarkan uang muka senilai Rp 25 miliar. Namun usai pembayaran uang muka itu rampung, pelapor yang hendak mengurus izin pembangunan lahan itu justru dikejutkan dengan surat yang dikirimkan oleh Kemendikbud Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng.
Baca juga: Polisi Ringkus Sindikat Penipuan dengan Modus Kupon Undian Berhadiah
Sebab, lahan itu merupakan lahan cagar budaya yang merupakan bekas Rumah Sakit Kadipolo-Surakarta. Bahkan, lahan itu merupakan cagar budaya diperkuat dengan adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surakarta Nomor 649/1-R/1/2013 Pengganti SK Wali Kota Surakarta Nomor 646/116/1/1997.
"Tanah itu seluas 2,5 hektar eks rumah Sakit Kadipolo-Surakarta di jalan Rajiman itu ternyata walaupun sertifikatnya atas nama pribadi ternyata kami dapat surat dari balai cagar alam jateng mengatakan itu adalah cagar alam, cagar budaya," ucap Kuasa hukum dari Hasti, Hermawi Taslim di Polda Metro Jaya, Jumat (29/3/2019).
"Kemudian dapat surat lagi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Surakarta mengatakan hal yang sama," tambahanya.
Sehingga, Hasti atau pelapor yang merasa dirugikan mencoba berkomunikasi untuk membahas pengembalian uang. Namun, hasil komunikasi itu tak berbuah manis lantaran hingga saat ini tak ada pengembalian uang.
Yang akhirnya, Hasti memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak penipuan itu ke Polda Metro Jaya lantaran telah mengalami kerugian senilai Rp 40 miliar.
"Itu dibayar tunai, cek semua ada itu clear. Kemudian rencananya itu mau dibangun kawasan perumahan konsultan dan segala macam. Total kerugian klien kami hampir 40 miliar tapi yang diterima pihak terlapor 25 miliar," papar Hermawi.
Baca juga: Penipuan Bermodus Money Changer Fiktif, Pasutri Diringkus Polisi
Akan tetapi, saat disinggung mengenai mengapa sebelum ada kesepakatan pihak pelapor atau Hasti tak memverifikasi status lahan itu, Hermawi menyebut bahwa kliennya itu telah mengenal baik pihak terlapor sehingga menaruh rasa percaya.
"Nah mengapa klien kami bayar uang muka 25 miliar tanpa pengecekan sebelumnya. Ini urusan percaya dan tidak percaya. Ini teman lama, klien kami sudah kenal dengan keluarga pelapor puluhan tahun, percaya saja apalagi sertifikatnya nama besar yang menurut kita tidak mungkin melakukan itu," cetus Hermawi.
Dalam laporan itu, lanjut Hermawi, pihaknya telah melampirkan beberapa bukti mulai dari bukti pembayaran hingga surat yang menyatakan bahwa lahan itu merupakan cagar budaya.
Selain itu, terkait penyelidikan yang telah berjalan bahwa saat ini polisi telah memeriksa tiga orang dari pihaknya. "Kita kumpulkan bukti bukti, semua kan kembali ke penyidik karena kita sudah lapor. Kami percaya sama polisi. Tapi tanda-tanda ini sudah bagus baru sebulan dari pihak kami aja sudah 3 orang diperiksa," tandas Hermawi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi