Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi: Pelaku Tabrak Lari Petugas PPSU Bisa Dijerat Pidana

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi: Pelaku Tabrak Lari Petugas PPSU Bisa Dijerat Pidana

Pantau.com - Insiden tabrak lari yang menjadikan petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) bernama Naufal Rosyid sebagai korban terus didalami pihak kepolisian. Sebab, kasus tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan bahwa pelaku tabrak lari dapat dijerat dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 312 terkait tabrak lari junto 310 ayat 3 terkait menabrak hingga korban meninggal pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan hukuman kurungan 5 tahun, dendanya Rp 10 juta," ucap Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).

Saat disinggung mengenai apakah terkait kasus tabrak lari terhadap Naufal, sosok pelaku dapat langsung dijerat dengan pasal tersebut, Nasir menyebut hal itu tergantung dari hasil penyidikan.

Baca juga: Petugas PPSU Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Telusuri Rekaman CCTV

"Itu nanti setelah penyelidikan," singkat Nasit.

Diberitakan sebelumnya, seorang petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) bernama Naufal Rosyid tewas bersimbah darah lantaran menjadi korban tabrak lari di kolong flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Insiden berdarah itu terjadi pada Selasa, 26 Maret 2019. Namun, hingga saat ini polisi masih mencari petunjuk atau informasi terkait sosok pengendara yang disebut-sebut telah menabrak Naufal.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi