billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dalami Laporan KPU, Polisi Siapkan Konstruksi Hukum Kasus Video Hoax

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dalami Laporan KPU, Polisi Siapkan Konstruksi Hukum Kasus Video Hoax

Pantau.com - Usai laporan terhadap tiga akun media sosial terkait video yang disebut bahwa server Komisi Pemilihan Umum (KPU) diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, polisi langsung mendalami beberapa bukti yang ikut disetarakan dalam pelaporan itu.

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pendalaman beberapa bukti termasuk video itu bertujuan guna mencari konstruksi hukum dalam kasus tersebut.

"Nanti akan diaudit, dan nanti akan ditemukan konstruksi hukumnya, dan nanti juga kita memiliki laboratorium digital, laboratorium itu nanti akan mengaudit dari 3 akun tersebut, mulai dari masalah keasliannya, foto, video atau narasi-narasi yang dibangun dan di viralkan oleh akun tersebut," ucap Dedi di Mabes Polri, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: KPU Lapor ke Bareskrim Soal Video Hoax Dukung Salah Satu Capres 

Nantinya, jika konstruksi hukumnya telah ditemukan atau ditentukan sesuai dengan laporan yakni hoax, lanjut Dedi, tim penyidik akan mendalami beberapa komponen.

Komponen yang akan didalami yakni, sosok creator atau pembuat video itu dan buzzer yang menyebarkan video hoax tersebut.

"Pertama creator, siapa yang memiliki ide, gagasan yang membuat konten tersebut. Kedua buzzer, apakah ada keterkaitan antara creator yang membuat ini dengan buzzer karna ini kan cukup viral dan ini juga cukup mengganggu kinerja KPU pastinya, sebab KPU merasa dirugikan," papar Dedi.

Lebih jauh, nantinya pelaku penyebaran video itu akan dijerat dengan undang-udangan Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

"Undang-undang ITE, Pasal 27 dan Pasal 45. Ini nanti akan didalami juga dengan konstruksi hukum dan disesuaikan juga dengan barang bukti yang diserahkan kemarin," kata Dedi.

Baca juga: KPU Resmi Polisikan 3 Akun Media Sosial Soal Video Hoax Server 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan tiga akun media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan itu merupakan buntut dari video viral yang menyebut KPU telah mensetting kemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut satu Joko Widodo - Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua KPU, Arief Budiman menyebut pelaporan itu dilakukan lantaran video hoax itu dianggap telah menggangu kinerja dan mempengaruhi rasa kepercayaan masyarakat kepada KPU sebagai pihak pengelenggara Pemilu.

Salah satu akun Facebook yang mengunggah video hoaks itu yakni Rahmi Zainuddin Ilyasm. Akun itu menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi