Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ringkus 2 Orang, Polisi Kejar 2 Pelaku Lain Kasus Hoax Server KPU

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ringkus 2 Orang, Polisi Kejar 2 Pelaku Lain Kasus Hoax Server KPU

Pantau.com - Meski telah menangkap dua tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax sever Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah di setting untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Polisi masih memburu tersangka lainnya yang juga terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kedua pelaku itu memiliki peran yang berbeda dalam penyebaran berita hoax. Untuk buronan yang pertama memiliki peran menyampaikan berita bohong itu dari mulut ke mulut atau secara verbal.

"Ada dua DPO (buronan). Satu DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi, (saat ini) masih dikejar," ucap Dedi di Mabes Polri, Senin (8/4/2019).

Sedangkan, untuk buronan kedua, lanjut Dedi, berperan membuat narasi-narasi dalam video hoax itu dan kemudian menyebarkannya. Sehingga, untuk buronan kedua ini bisa dikualifikasikan sebagai buzzer. "Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi narasi termasuk sebagai buzzer, Masih dikejar juga," cetus Dedi.

Baca juga: Dua Orang Ditangkap dalam Kasus Video Hoax KPU Setting Kemenangan 01 

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap dua orang terkait kasus kabar bohong atau hoax server KPU yang telah diatur untuk memenangkan salah satu paslon capres cawapres.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka EW ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu, 6 April 2019, sedangkan tersangka lainnya yakni RD ditangkap di wilayah Lampung.

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa kedua tersangka telah terbukti menyebarkan ataupun kreator dan buzzer berita hoax itu.

"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoax baik yang bersangkutan sebagai kreator maupun buzzer," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Baca juga: KPU Resmi Polisikan 3 Akun Media Sosial Soal Video Hoax Server 

Kasus ini bermula dari laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap tiga akun media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan itu merupakan buntut dari video viral yang menyebut KPU telah mengatur kemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut satu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sebab, beredar kabar bahwa server KPU di Singapura sudah mengatur kemenangan salah satu pasangan capres cawapres. Kabar tersebut beredar melalui media sosial Facebook, Twitter, hingga Instagram.

Salah satu akun Facebook yang mengunggah video hoax itu yakni Rahmi Zainuddin Ilyasm. Akun itu menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi