HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Hadirkan Presiden KSPI Said Iqbal di Sidang Ratna Sarumpaet

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Jaksa Hadirkan Presiden KSPI Said Iqbal di Sidang Ratna Sarumpaet

Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan soal identitas empat orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks, atas terdakwa Ratna Sarumpaet.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daru Tri Sadono menyebut bahwa satu dari empat orang saksi yang akan dihadirkan yakni, Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal.

Baca juga: Empat Saksi Akan Dihadirkan di Persidangan Ratna Sarumpaet

"(Saksi yang dihadirkan) Said Iqbal, ada Ruben dan dua pendemo Chairulah dan Harjono," ucap Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Selain itu, para saksi itu, lanjut Daru, telah mengkonfirmasi akan menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Nantinya, dalam persidangan pihak JPU akan menggali informasi dari empat saksi itu untuk membuktikan kembali kalau dakwaan yang mereka susun telah tepat.

Sayangnya, Daru tak menjelaskan secara merinci hal-hal yang akan digali dari keempat saksi itu. Hanya saja, ia menyebut akan mengkonfirmasi pada Said soal keterlibatannya dalam menyebarkan berita bohong Ratna ke pihak lain.

"Iya tentu dalam hal ini kaitanya dengan menyampaikan berita. Itu kan kaitanya bermaksud menyampaikan sebutlah berita, berita tentang dirinya yang di aniaya itu," singkat Daru.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan ageda pemeriksaan saksi.

Dalam peridangan itu, rencananya akan menghadirkan empat orang saksi yang nantinya akan memberikan keterangan.

"Nanti ada empat orang saksi yang dihadirikan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Terungkap! Ini Maksud Ratna Minta Maaf dan Cium Tangan Amien Rais

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi