
Pantau.com - Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos forex dari Surabaya, Hary Suwanda serta rekannya, Raywond Rawung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/4/2019).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi (nota keberatan) dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Salah seorang JPU, Arih Wira Suranta menilai bahwa eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya telah sesuai dengan pokok perkara.
Baca juga: KPU Desak Polisi Tangkap Penyebar Hoax Hasil Pemilu di Luar Negeri
Namun, dalam eksepsi itu dinilai telah masuk ke dalam ranah pembuktian. Sehingga, tanggapan dari eksepsi tersebut tidak membahas poin yang sudah dibacakan sebelumnya.
"Apa yang mereka bahas udah masuk ke materi pembuktian. Itu nanti dong. Karena eksepsi hanya menyangkut, dakwaan memenuhi syarat materil berdasarkan pasal 143 kuhap," ucap Arih usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/4/2019).
"Intinya apa yang diajukan dalam eksepsi persidangan masuk dalam materi perkara persidangan. Terlebih tanggapan itu sudah sesuai dengan pasal 156 ayat 1 kuhap. Itu mengenai kewenangan untuk mengadili, surat dakwaan dibatalkan atau surat dakwaan ditolak," tambah Arih
Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Penganiayaan Audrey ke Tahap Penyidikan
Hal senada juga disampaikan oleh Majelis Hakim, Machri Hendra. Menurutnya, untuk pembelaan terdakwa telah diatur dalam udang-undang. Sehingga, dalam pembelaan itu sudah disediakan waktu tertentu.
"Saudara punya hak pembelaan dan itu diatur undang-undang. Apa yang ada bukti di saudara diserahkan aja. Nanti ada waktunya," kata Machri.
Dengan keputusan itu, persidangan kembali ditunda selama sepekan. Sehingga, sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 24 April 2019 dengan agenda putusan sela.
- Penulis :
- Adryan N








