HOME  ⁄  Nasional

Mendikbud Angkat Bicara Soal Kasus Penganiayaan Audrey

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Mendikbud Angkat Bicara Soal Kasus Penganiayaan Audrey

Pantau.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyayangkan, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP di Pontianak, kenyataannya tidak seperti yang viral di media sosial.

"Kasus ini sangat disayangkan, dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi langsung dari Kapolresta Pontianak, Kompol Muhammad Anwar Nasir, " kata Muhadjir Effendy di Pontianak, Kamis (11/4/2019).

Muhadjir menjelaskan, isu yang viral di medsos bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku juga tidak benar, dan termasuk merusak area sensitif korban juga tidak benar.

"Maaf nalar sehat mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar," ucapnya.

Baca juga: Dokter: Tidak Ada Bekas Luka Penganiayaan di Area Sensitif Audrey

Menurut Muhadjir, kasus dugaan penganiayaan tersebut, ibarat emperannya lebih besar dari rumah sendiri. Ia mencontohkan terkait auratnya (korban) juga tidak benar, padahal itu yang membuat mengerikan.

Muhadjir juga mengajak kepada para kepala sekolah agar tidak membiarkan berita liar, sehingga dapat merusak citra sekolah. Apalagi berita tersebut sudah viral di dunia maya, sehingga memberi dampak yang luar biasa.

Muhadjir mengimbau para kepala sekolah untuk menjaga informasi yang beredar liar di kalangan masyarakat. "Mohon kerja sama kepala sekolah untuk meredam masalah ini, dan memberikan informasi yang benar, baik pada media maupun melalui medos," ujarnya.

Muhadjir berharap, semua pihak untuk mengurangi dampak negatif media sosial pada anak-anak, dan mudahan-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir di Kota Pontianak.

Muhadjir menambahkan, agar para kepala sekolah di Kalbar, untuk terus meningkatkan pengawasan anak-anak didiknya, sehingga terhindar dari narkoba dan perilaku negatif lainnya.

Baca juga: LPSK Tegaskan Akan Melindungi Audrey, Korban Penganiayaan di Pontianak

Sebelumnya Polresta Pontianak, Rabu, 10 April 2019 telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Au di Kota Pontianak.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.

Penetapan tersebut, dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler