Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Suami Dian Sastro Terkait Suap Garuda

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

KPK Periksa Suami Dian Sastro Terkait Suap Garuda

Pantau.com - Pengusaha Maulana Indraguna Sutowo yang juga merupakan suami dari artis cantik Dian Sastrowardoyo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Setibanya di Gedung KPK pada pukul 09.50 WIB, Indraguna Sutowo hanya bungkam tanpa mengatakan sepatah katapun saat ditanya awak media. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Maulana Indraguna Sutowo, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA ) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/9/2018). 

Sebelumnya, suami Dian Sastro itu akan diperiksa KPK pada Selasa, 27 Maret lalu, namun berhalangan hadir lantaran sedang berada di luar negeri. 

Selain Maulana, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah Satar, yakni Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko, dan Friatma Mahmud berprofesi sebagai karyawan BUMN.

Baca juga: KPK Panggil Suami Dian Sastro Usut Kasus Suap Emirsyah Satar

Selanjutnya, KPK juga dijadwalkan memanggil Emirsyah Satar sebagai saksi untuk Soetikno Soedarjo yang merupakan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Menurut Febri, KPK membutuhkan keterangan Maulana terkait mekanisme keuangan dan korporasi di PT MRA sehubungan dengan posisi tersangka Soetikno Soedarjo di PT MRA.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsya Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Baca juga: Suami Diperiksa KPK, Dian Sastro Tulis Kalimat Menyentuh

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.

Penulis :
Dera Endah Nirani