
Pantau.com - KPK sangkal tudingan kuasa hukum Romahurmuziy tentang operasi tangkap tangan (OTT) tidak sah. Biro hukum lembaga antirasuah itu menegaskan, dasar hukum pelaksanaan OTT itu mengacu pada UU Pasal 1 angka 19 KUHAP.
"KPK melakukan tangkap tangan segera setelah penerimaan uang diduga terjadi di Hotel Bumi Surabaya City Resort. Sehingga, KPK memastikan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut sudah memenuhi aturan hukum acara yang berlaku," kata Anggota Biro Hukum KPK Naila Fauzanna Nasution dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
OTT terjadi pada 15 Maret 2019 di Surabaya, Jawa Timur. Naila mengungkapkan Rommy (sapaan Romahurmuziy), sempat melarikan diri saat akan diamankan KPK di hotel. Mantan Ketum PPP itu disebut melarikan diri melalui pintu belakang restoran hotel dan menuju ke arah jalan raya.
Baca juga: Praperadilan Rommy, Kuasa Hukum: Penyadapan KPK Tanpa Surat Perintah
"Termohon (KPK) segera mengejar saudara Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dan berhasil mengamankan saudara Muchammad Romahurmuziy di jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort Surabaya," papar Naila.
Setelah berhasil diamankan, Rommy langsung dibawa ke Kantor Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke Kantor KPK di Jakarta. "Peristiwa tangkap tangan telah dituangkan oleh Termohon (KPK) dalam Berita Acara Tertangkap Tangan tanggal 15 Maret 2019," ucap Naila.
Selain itu, Biro Hukum KPK juga memandang bahwa permohonan praperadilan Rommy terlalu masuk pada pokok perkara. Seperti, pertemuan yang diduga dilakukan Rommy dengan penyuapnya, mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin hingga menerimaan uang.
Baca juga: Romahurmuziy Sampaikan Selamat untuk KPU, Usai Diperiksa Selama 5 Jam
Naila menjelaskan, terkait pokok perkara itu lebih tepat diuji di persidangan pokok di Pengadilan Tipikor.
"KPK tentu sudah memiliki bukti yang kuat tentang dugaan perbuatan-perbuatan tersebut. Namun semestinya mudah dipahami bahwa forum Praperadilan tidak akan membahas pokok perkara. Hal ini sesuai pedoman yang telah diterbitkan oleh MA terkait praperadilan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016," paparnya.
Berdasarkan poin-poin tersebut, KPK berkesimpulan seluruh dalil Rommy keliru. "Sehingga sepatutnya praperadilan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," pungkasnya.
rn- Penulis :
- Widji Ananta